Breaking News

Disdik DKI Tidak Wajibkan Siswa Pakai Atribut Agama di Sekolah

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap guru yang terbukti melakukan aksi intoleran di lingkungan sekolah. Disdik DKI menekankan tidak ada pasal yang mewajibkan pelajar memakai atribut keagamaan di sekolah.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari 10 aduan dugaan aksi intoleransi yang dilaporkan oleh F-PDIP DPRD DKI Jakarta, beberapa di antaranya terkait laporan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi.

“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Taga menjelaskan, terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan pertama ialah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasi Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, kata Taga, tak tercantum pasal yang mewajibkan pelajar untuk menggunakan atribut keagamaan saat di sekolah.

Atas hal ini, pihaknya bakal melakukan upaya mencegah aksi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan. Pihaknya bahkan tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai di bidang pendidikan yang menjadi pelaku aksi intoleran.

“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan,” tegasnya.

Taga menyampaikan, kasus yang telah terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim.

“Namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima 10 aduan terkait dugaan aksi intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Aduan itu dihimpun dalam dua tahun terakhir.

“Jadi ada 10 case yang kita ungkap,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Rio memandang praktik dugaan intoleransi dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kota Jakarta yang penduduknya plural. Dia mengibaratkannya dengan fenomena gunung es.

“Fraksi PDIP menganggap Jakarta itu halaman Indonesia, ibu kota negara. Kalau DKI Jakarta masih dianggap menjadi praktik demikian, tentu itu akan menjadi preseden yang tidak baik untuk daerah-daerah yang lainnya, apalagi kita telah dibaluti sebagai NKRI,” ujarnya.

“Beberapa fenomena atau tren di DKI Jakarta yang kita selama ini selalu anggap fenomena gunung es. Artinya, ini adalah beberapa hal saja yang muncul di permukaan,” tambahnya.

Mengenai aduan dugaan intoleransi, Rio menjelaskan, sejumlah aduan telah dilakukan mediasi ke stakeholder terkait. Adapun aduan datang dari sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Sumber: Detik. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS