Breaking News

Komnas HAM Desak Polri ‎Buka CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)‎ mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk membuka rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J. Dengan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, kebohongan-kebohongan yang direkayasa dapat disingkirkan ataupun skenario awal untuk mengaburkan kasus ini dapat diabaikan.

Komnas HAM mengatakan hal tersebut, ‎setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka baru kasus Brigadir J. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara, dalam pengakuannya kepada Komnas HAM, Brigadir RR mengeklaim tidak pernah melihat peristiwa secara menyeluruh.
“Itu hak penyidik. Apa kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan tidak makanya saya desak CCTV harus dibuka. Alat komunikasi harus dibuka. Kalau cuma keterangan orang demi orang, apalagi masih sumir, makanya kita sangat concern CCTV itu dibuka, alat komunikasi dibuka, karena itu yang membuat terang perkara,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmda Taufan Damanik, saat ditemui di kantornya pada Senin (‎8/8/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus kematian Brigadir J akan menjadi terang benderang apabila CCTV tersebut dibuka ke publik.

“Kuncinya CCTV itu, karena itu sedang diperiksa penyidik,” ‎imbuhnya.

Dia menegaskan, Komnas HAM bersikeras untuk memeriksa CCTV di TKP.

“Saya berkeras soal CCTV itu. Bahkan, saya bilang saya akan lapor Istana. Pengertiannya itu, tidak harus langsung Presiden, kan ada Pak Menko (Polhukam). Kita koordinasi sama Pak Menko (Polhukam). Karena apa? Karena itu atasan langsung mereka. Jadi, kalau mereka tidak bisa mengatasi beberapa masalah-masalah yang kemudian membuat titik terang kasus ini sulit diungkap, ya memang harus ada tekanan dari atasnya untuk melakukan tindakan yang lebih serius,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, pihaknya pernah memeriksa Brigadir RR terkait kasus Brigadir J beberapa waktu lalu.‎

“Iya, Brigadir RR sudah pernah diperiksa oleh Komnas HAM,” tuturnya.

Namun, Komnas HAM enggan membocorkan temuan yang diperoleh saat memeriksa Brigadir RR. Dikatakan, keterangan Brigadir RR perlu disandingkan dengan keterangan atau alat bukti lainnya untuk membuat terang kasus Brigadir J.

“Belum bisa kami sampaikan, tetapi kami memang sedang proses. Kami sandingkan kesesuaian keterangan satu dengan yang lain kesesuaian antara keterangan RR dengan alat bukti yang lain. Itu yang sedang kami lakukan dan perkembangan kemarin ini yang menetapkan RR sebagai tersangka Pasal 340, kita hormati teman-teman penyidik dan di kami juga sedang berproses‎,” ungkap Choirul.

Sumber: BeritaSatu.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS