Breaking News

Korupsi di PT. Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp. 8,8 Triliun

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp8,8 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kerugian itu diakibatkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta prinsip business judgment rule.

“Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$609.814.504,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6). “Atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352,” sambungnya.

Jajaran Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung sendiri telah melaksanakan tahap II terkait perkara tersebut, yakni serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

“Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” jelas Ketut.

Pascapelaksanaan tahap II itu, Ketut menjelaskan tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara yang terjadi antara 2011 sampai 2021 itu terkait pengadaan 18 unit pesawat sub 100 seater tipe jet jenis CRJ-100 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600. Dalam rangkaian proses pengadaan itu, lanjut Ketut, tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan PPA maskapai pelat merah tersebut.

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo, tidak terdapat laporan analisa pasar, rencana rute, analisa kebutuhan pesawat, dan rekomendasi serta persetujuan jajaran direksi.

Di sisi lain, ketiga tersangka bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik menetapkan pemenang pengadaan pesawat CRJ-1000 seara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Sumber: mediaindonesia. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS