Breaking News

Mendagri Segara Bahas Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan segera membahas penjabat gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022. Rencananya, kata Tito, pengganti Anies Baswedan itu akan mulai dibahas pada September 2022 mendatang.

“Ini (masa jabatan Anies berakhir) kan Oktober, Oktober-nya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September,” ujar Tito di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Tito mengatakan, hingga saat ini belum ada nama calon pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta. Selain harus meminta masukan DPRD DKI, kata Tito, Kemendagri juga masih fokus menggodok nama penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masih jabatannya berakhir pada September 2022.

“Yang bulan Agustus, kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini, kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September,” ungkap Tito.

Terkait kriteria pengganti Anies, Tito menegaskan ketentuannya sudah jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pimpinan tinggi madya atau eselon 1.

“Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara, undang-undang mengatakan seperti itu. Jadi, kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon 1,” ungkap dia.

Namun, Tito enggan menjawab secara detail soal keharusan penjabat gubernur DKI melanjutkan program-program Anies Baswedan di Jakarta.

“Itu nanti kita bicara, baru nanti kita bicara September,” pungkas Tito.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.

“Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya,” kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.

“Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya,” ucap Anies.

Sesuai jadwal, masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober mendatang. DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.

“Kami bamus-kan dulu,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.

Badan Musyawarah DPRD DKI, lanjut dia, nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.

Sumber: Beritasatu. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS