Breaking News

Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan Dalam Mengupas Kejahatan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Istilah penyidikan dan penyelidikan sering kali terdengar dalam proses-proses peradilan, pengungkapan kasus kejahatan, ataupun pemberian hukum pidana pada seseorang. Walaupun berbeda, masyarakat sering kali menganggap keduanya adalah hal yang sama.

Setidaknya, baik penyidikan dan penyelidikan dapat dibedakan dari tujuan, pihak yang berwenang, dan kewenangan dari pihak-pihak tersebut.
Tujuan Penyelidikan dan Penyidikan

Apabila merujuk Pasal 1 Angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya peristiwa tersebut dilakukan penyidikan. Sementara itu, pada Pasal 1 Angka 2 KUHAP, tertulis bahwa penyidikan berguna untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang Berwenang dalam Penyelidikan dan Penyidikan

Pada Pasal 4 KUHAP dituliskan bahwa setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyelidikan. Akan tetapi, dalam Pasal 6 Ayat (1) KUHAP, penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat polisi dan pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PNS tertentu yang diberi kewenangan khusus.
Wewenang Penyelidik

Merujuk Pasal 5 Ayat (1) penyelidik memiliki wewenang, meliputi:

1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik juga dapat melakukan beberapa tindak berikut, meliputi:

  • penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
  • pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  • membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Wewenang Penyidik

Terdapat perbedaan antara wewenang penyidik dari kepolisian dan penyidik dari PNS tertentu yang diberi kewenangan. Kewenangan penyidik dari kepolisian menurut Pasal 7 Ayat (1) KUHAP, meliputi

1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9. mengadakan penghentian penyidikan;
10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sementara itu, wewenang penyidik dari PNS tertentu menurut Pasal 7 Ayat (2) KUHAP adalah sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.

Itulah perbedaan penyelidikan dan penyidikan dilihat dari tujuan, pihak-pihak yang berwenang, dan kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tersebut.

Sumber: Tempo. co

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS