Medan, MimbarBangsa.co.id — Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk ditangkap kejaksaan. Henuk sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput).
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH,” kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Mangasi mengatakan Henuk ditangkap di rumahnya di Medan. Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana,” ucap Mangasi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.
“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ucap Kajari Taput Much. Suroyo, Selasa (23/8).
Sumber: Detik. com
0 Komentar