Breaking News

Terkuak, Mobil Mewah Dapat Subsidi BBM

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan harga keekonomian BBM jenis Pertamax. Jika harga berdasarkan ICP US$ 105 dan kurs Rp 14.700, harga Pertamax harusnya Rp 17.300/liter.

Namun menurut Sri Mulyani, harga Pertamax sekarang berkisar Rp 12.800/liter. Artinya mobil-mobil mewah pengguna Pertamax masih disubsidi pemerintah.

“Jadi bahkan Pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil yang biasanya bagus, berarti yang pemiliknya juga mampu itu setiap liternya mereka mendapat subsidi Rp 4.800,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Selain Pertamax, Sri Mulyani menyebut Solar dan Pertalite masih disubsidi pemerintah. Harga eceran Solar yang ditetapkan Pertamina dan Pemerintah adalah Rp 5.150/liter. Harga tersebut 37% lebih rendah dari harga keekonomiannya.

“Harga keekonomiannya kalau menggunakan harga dengan dollarnya Rp 14.700 dan ICP US$ 105 harusnya Solar 13.950 per liter,” ungkapnya.

Artinya harga yg dijual ke masyarakat itu hanya 37% dari harga keekonomiannya. Masyarakat mendapat subsidi 63% dari harga keekonomian atau sebesar Rp 8.800/liter.

Sri Mulyani juga mengungkapkan harga keekonomian Pertalite. Ia menyebut harga Pertalite harusnya sebesar Rp 14.450/liter.

“Artinya harga Pertalite sekarang ini adalah 53% rakyat yang mengkonsumsi dan menggunakan Pertalite, setiap liternya mendapatkan subsidi Rp 6.800 setiap liter yg dibeli,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani turut menyinggung harga gas LPG yang masih disubsidi. Saat ini gas LPG 3kg dijual seharga Rp 4.250/kg. Jika mengikuti harga ICP atau gas dan kurs saat ini, harusnya harga LPG berkisar Rp 18.500/kg.

“kalau mengikuti harga ICP atau gas dan kurs yg sekarang, harusnya harganya Rp 18.500/kg. Ini artinya setiap kg LPG, konsumen mendapatkan subsidi Rp 14.250. Jadi setiap beli LPG 3 kg, maka mereka mendapatkan Rp 42.750 setiap beli 3 kg LPG,” katanya menambahkan.

Sumber: Detik. com

0 Komentar

 


© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS