Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan belum menerima surat penetapan suaminya sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat. “Suami saya sudah tetapkan sebagai tersangka tapi masak surat belum diterima pihak keluarga,” katanya kepada Tempo, Kamis, 1 September 2022.
Ia merasa ada prosedur yang dilewati saat suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, ketika polisi mengumumkan penetapan seseorang sebagai tersangka, keluarga terlebih dulu mengetahuinya. “Ini tahunya dari berita bahwa suami saya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice tanpa bukti lagi,” katanya.
Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka
Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan enam polisi sebagai tersangka atas pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam; Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam; Komisaris Besar Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam; Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan Komisaris Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Budi juga mengumumkan Polri akan menggelar sidang etik keenamnya secara bertahap sampai tiga hari ke depan. Hari ini dimulai sidang etik terhadap Komisaris Chuk Putranto.
Seali menekankan, suaminya berada di Jakarta saat jenazah Brigadir J diantar pulang ke Jambi pada 9 Juli 2022. Saat itu beredar kabar, Brigjen Hendra Kurniawan diutus Polri mengantar jenazah ke rumah orang tuanya. Sampai di lokasi, disebut Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah. “Hari itu, suami saya ada di Jakarta sedang bermain dengan anak bungsu kami, bukti ada di iPhone, itu tidak bisa bohong,” katanya. “Kami ini juga korban skenario Ferdy Sambo,” katanya dalam kesempatan sebelumnya.
Penggiringan Opini dari Institusi Polri ke Anggotanya
Media mendapatkan surat yang dikirimkan Seali Syah mewakili istri para polisi yang terseret kasus ini kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat tertanggal 23 Agustus 2022 itu menyatakan pengaduan mereka lantaran ada upaya penggiriangin opini dari institusi Polri sendiri.
“Di dalam setiap konferensi pers, Irwasum Polri selalu menyebut jumlah polisi yang terlibat akan bertambah lagi, yang faktanya, kita semua mengetahui bukan hanya bawahan yang bekerja berdasarkan perintah pimpinan yang TIDAK TAHU FAKTA SEBENARNYA, namun bahkan Bapak Kapolri pada Press Release tertanggal 12 Juli 2022 masih dengan statement yang sama dan tentunya tidak hanya di internal Polri, namun ke banyak pihak lain di luar institusi Polri juga dinarasikan sedemikian rupa,” tulisnya.
Dalam surat itu, Seali Syah juga menulis Institusi Polri seharusnya mengayomi dan melindungi anak buah yang menjadi korban dari skenario Ferdy Sambo. “Bukan mencari kambing hitam untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah yang menjalankan kedinasam sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya,” tulisnya.
Sumber: Tempo. co
0 Komentar