Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung KPK. Eltinus Omaleng telah ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Pantauan di Gedung KPK, pukul 12.43 WIB, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022), Eltinus turun dari mobil penyidik KPK. Dia terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan keadaan tangan diborgol.
Selain itu, terlihat tiga personel brimob berpakaian khusus turun dari mobil membawa Eltinus. Personel Brimob tampak mengawal Eltinus masuk ke dalam gedung KPK.
Eltinus bungkam saat disapa awak media. Dia digiring menuju lantai dua ruangan pemeriksaan di Gedung KPK. Nantinya KPK bakal mengumumkan status penahanan atas dirinya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal membawa Eltinus Omaleng ke Gedung KPK, Jakarta, hari ini. Dia mengatakan Eltinus bakal diperiksa setibanya di Jakarta.
“Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menjelaskan penyidik sebelumnya melakukan upaya jemput paksa atas Eltinus lantaran tidak kooperatif terhadap panggilan KPK. Dia menyebut KPK telah melayangkan surat penmggilan kepada Eltinus sebanyak dua kali.
“Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkuta pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir,” tutur Ali.
Adapun dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan oleh KPK.
“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri, Kamis (8/9/2022).
Kemudian, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka dirinya di perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Namun, hakim menolak praperadilan itu. Dalam putusannya, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.
“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,” kata hakim.
Sumber: Detik. com
0 Komentar