Breaking News

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sowa'a Laoli, Dua Saksi Pelapor Diperiksa Polres Nias

Gunungsitoli – MimbarBangsa.co.id —  Penyidik Unit II Polres Nias melakukan Pemeriksaan terhadap dua orang saksi pelapor Hadirat S.T. Gea, Edward Zamasi dan Agus Wijaya Gea yang juga sebagai mantan pengurus partai  PDI Perjuangan serta caleg tahun 2019 di Mako Polres Nias, Jumat (9/8/2022).

Salah satu saksi pelapor atas nama Agus Wijaya mengatakan kepada awak media bahwa dirinya dan Edward Zamasi bukan hanya sebagai saksi tetapi mereka juga korban atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Bendahara PDI Perjuangan Gunungsitoli, Sowa’a Laoli.

Dirinya juga telah memberikan keterangan dan termasuk menjawab delapan poin pertanyaan dari Penyidik Reskrim Unit II Polres Nias Selatan telah dijawab yang salah satunya terkait kesepakatan partai yang belum dibayar oleh Bendahara PDI Perjuangan Gunungsitoli, Sowa’a Laoli sejak 2019.

“Saya dan Edward Zamasi bukan hanya sebagai saksi tetapi kami juga korban atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Bendahara PDI Perjuangan Gunungsitoli, Sowa’a Laoli. Dan saya juga telah memberikan keterangan dan termasuk menjawab delapan poin pertanyaan dari Penyidik Reskrim Unit II Polres Nias telah saya jawab, salah satunya terkait kesepakatan partai yang belum dibayar oleh Bendahara PDI Perjuangan Gunungsitoli, Sowa’a Laoli sejak 2019 hingga sekarang ini,” kata Agus Wijaya yang ditemui oleh MimbarBangsa.co.id di ruang tunggu Polres Nias.

Bermula dengan kesepakatan bersama antara calon legislatif dari partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan II Kota Gunungsitoli yang dilegalisasi oleh notaris PPAT Synodia Eunice Telaumbanua, S.H. dengan Nomor : 1906/IV20219/1. tertanggal 15 April 2019.

Hadirat S.T. Gea mantan calon legislatif dari partai PDI Perjuangan asal daerah pemilihan II Kota Gunungsitoli merasa dicurangi dan ditipu oleh Sowa’a Laoli yang menjabat selaku bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli. Pernyataan ini disampaikan oleh Hadirat S.T. Gea melalui laporannya secara tertulis di Mapolres Nias (23/08/2022).

Hadirat Gea melaporkan Sowa’a Laoli ke Polres Nias karena Sowa’a Laoli belum membayarkan apa yang menjadi haknya sebagaimana yang telah disepakati bersama-sama secara hukum sejak tahun 2019.

Dimana diketahui dalam kesepakatan tersebut, sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) disebutkan bahwa dirinya akan menerima uang sebesar Rp1.696.000,- (Satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setiap bulannya.

Hingga bulan Agustus 2022, Hadirat S.T. Gea seharusnya menerima sebesar Rp57.664.000,- (Lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), tetapi Hadirat Gea baru  uang sebesar Rp6.784.000,- (Enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang diantarkan oleh staf DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli yang bernama Pius.

Pada bulan April dan bulan Mei tahun 2022, dirinya sudah dua kali menerima uang dari ketua DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli, uang tersebut titipan bendahara dari partai PDI Perjuangan atas nama Sowa’a Laoli, pada bulan April diserahkan oleh Yanto UE dengan nilai sepuluh juta rupiah dan di bulan Mei tahun 2022 kembali menerima uang dari Yanto Ue dengan nominal sepuluh juta rupiah.

Hak Hadirat S.T. Gea yang telah dibayarkan oleh terlapor baru sebesar Rp26.880.000 (Dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sementara penjelasan dari ketua DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli menurut Hadirat Gea, setiap bulannya secara rutin diperpotong dari gaji anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Fraksi PDI Perjuangan melalui bendahara DPRD Kota Gunungsitoli yang langsung diambil dan diserahkan kepada Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan.

Adapun sisa haknya yang belum dibayarkan oleh Sowa’a Laoli diduga kurang lebih tiga puluh juta lagi, maka dengan masalah inilah Sowa’a Laoli selaku bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli sekaligus Wakil Wali Kota Gunungsitoli  dilaporkan oleh Hadirat Gea selaku korban penipuan dan penggelapan sesuai laporannya yang tertulis dan telah disampaikan pada hari Selasa 23 Agustus 2022 melalui Sium Mapolres Nias, yang diterima langsung oleh personil Polres Nias bernama Nanda S.

Lanjutnya, dia berharap agar laporannya tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikkan dan semoga dalam waktu dekat penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangan saksi yang telah diajukannya. Kelima orang tersebut termasuk anggota DPRD aktif yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan selain mengharapakan itu. (Agustinus Zebua)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS