Breaking News

Kemenaker Telah Salurkan BSU 2022 terhadap 4,1 Juta Penerima

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan telah melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 ke 4.112.052 rekening penerima per 12 September 2022. Sebelumnya Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan setelah dilakukan serah terima data, pihaknya akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

“Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600.000 tanpa adanya potongan serupiah pun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak ada penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Ida dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (12/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ida meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin (12/9/2022). Dia melihat langsung bahwa uang sebesar Rp 600.000 yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan.

Ida memberikan apresiasinya kepada manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama. Adapun para pekerja di warung makan ini telah menerima BSU dari tahun 2020 sampai 2022 yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.

Salah satu penerima BSU, Made Widani, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas adanya kembali program BSU tahun ini. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sumber: Beritasatu. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS