Breaking News

KPK Duga PNS Kepaniteraan MA Kerap Terima Suap dari Pihak Berperkara

Jakarta, MimbarBangsa.co.id -– Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yakni PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria. Desy diduga kerap menerima suap dari kalangan yang tengah berperkara di MA.

“KPK menduga DY (Desy Yustria) dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Perbuatan korupsi Desy itu diduga turut melibatkan PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie; hakim yudisial, Elly Tri Pangestu; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Terungkap pula, Desy diduga juga merupakan perantara bagi hakim agung pada MA Sudrajad Dimyati dalam menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Namun demikian, Firli tidak menjelaskan lebih lanjut soal perkara tersebut. Dia hanya menekankan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman,

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tutur Firli.

Diketahui, KPK menetapkan 10 tersangka di kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: BeritaSatu. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS