Breaking News

Menkop UKM Yakin Minyak Makan Merah Penuhi Standar BPOM

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) telah menerima Detail Engineering Design (DED) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) untuk pembangunan pabrik minyak makan merah. Dari pembangunan pabrik minyak makan merah diperkirakan akan menghasilkan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 35%.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dengan adanya pabrik tersebut akan memotong rantai pasok dari penyaluran minyak makan merah. Hal ini berdampak berkurangnya biaya logistik dan meningkatkan keuntungan sebab ada peningkatan efisiensi rantai pasok.

“Kami sudah hitung ini lebih murah, kalau kita membangun pabrik minyak makan merah terintegrasi antar kebun, pabrik, dan konsumen bisa dibayangkan lebih efisien,” ucap Teten Masduki dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Senin (12/9/2022).

Teten mengatakan dengan penyerahan DED menunjukan bahwa rencana pembangunan pabrik minyak makan merah ini sudah mencapai 50% tahap pembangunan. Pendirian pabri ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada 18 Juli 2022, pembangunan pabrik direncanakan dimulai pada Oktober 2022 dan pabrik bisa mulai beroperasi pada Januari 2023.

“Dokumen ini menandai rencana pengelolaan minyak makan merah oleh koperasi sudah dalam progres. Dari 11 tahap ini sudah masuk tahap ke lima, sudah 50% selesai,” kata Teten.

Dia optimis pengelolaan pabrik minyak makan merah akan menjadi sejarah baru bagi industri persawitan di Indonesia. Selain memproduksi, koperasi juga bisa mendistribusikan 10 ton minyak makan merah per hari untuk sekitar dua kecamatan di sekitar pabrik.

“Jadi, kita tidak kuatir soal penyerapan atau pemasaran produknya karena untuk 10 ton minyak makan merah itu bisa disalurkan ke dua kecamatan,” kata dia.

Dalam miniplan pembangunan pabrik minyak makan merah diperkirakan membutuhkan biaya Rp 23 miliar. Namun diperkirakan masih ada tambahan untuk memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pembangunan pabrik minyak makan merah ini pemerintah melibatkan BPOM dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

“Jadi untuk izin edar, nanti bisa langsung secara paralel karena mulai dari mesin sampai ke ekosistem di pabrik minyak makan merah sudah sesuai dengan syarat yang diajukan oleh BPOM. Minyak makan merah ini sudah standar ekspor dan standar industri,” kata Teten.

Sumber: Beritasatu. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS