Breaking News

Polisi Patroli SPBU di Cibinong Bogor Pasca Kenaikan Harga BBM

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan harga BBM subsidi mengalami kenaikan. Polisi menggelar patroli di sejumlah SPBU kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“SPBU dijaga dengan dibantu secara berkala oleh anggota patroli dan Bhabinkamtibmas bhabinmas sesuai tempat binaannya,” kata Kapolsek Cibinong, AKP Adhimas Sriyono Putra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

“Seperti 3 apa 4 jam sekali disambangi seluruh SPBU yang ada di Cibinong,” sambungnya.

Penjagaan mulai dilakukan sebelum kenaikan harga BBM subsidi diresmikan. Sebanyak 12 SPBU dijaga kepolisian untuk memastikan aktivitas pelayanan berjalan baik.

“Sampai saat ini setelah pasca penyesuaian harga baru, untuk wilkum (wilayah hukum) Polsek Cibinong terpantau tertib dan kondusif,” ucapnya.

Adhimas menyebut tidak ada reaksi masyarakat yang mengganggu keamanan. Serta tidak ada antrean kendaraan berlebih di SPBU.

“Tidak ada reaksi maupun aksi yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan tidak ada antrian berlebih atas penyesuaian harga BBM,” ujarnya.

Harga BBM Naik

Presiden Jokowi sebelumnya buka suara soal kenaikan harga BBM subsidi. Menurut Jokowi, harga BBM subsidi akan mengalami penyesuaian.

“Mestinya uang negara itu diprioritaskan untuk subsidi masyarakat yang kurang mampu. Dan pemerintah saat ini harus buat keputusan dalam situasi sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” kata Jokowi dikutip dari keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

“Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif merinci harga BBM yang naik antara lain:

Pertalite dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000 ribu per liter.
Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.
Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.

Sumber: Detik. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS