Breaking News

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86 T: Saya Tidak Korupsi!

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Terdakwa Surya Darmadi didakwa merugikan negara senilai Rp 86 triliun terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Surya Darmadi membantah itu dan menyebut dirinya tidak melakukan korupsi.

“Saya tidak korupsi! Saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha) ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI,” kata Surya Darmadi dengan nada tinggi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Surya Darmadi dengan tegas menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Dia mengaku hampir setengah gila karena didakwa rugikan negara puluhan triliun sedangkan kebun sawit yang dimilikinya itu nilainya hanya Rp 4 triliun.

“Saya tolak (dakwaan jaksa) kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 trilun kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun saya angkanya, saya setengah gila Pak!” kata Surya.

“Saya tidak mengerti naik turun, naik turun, kan tidak benar, kan kebun cuman Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun Rp 104 triliun, kemudian sekarang dakwaan 70an,” ucap Surya.

Dia pun tidak terima rekening perusahaannya diblokir oleh jaksa. Dia menyebut ada 23 ribu karyawannya yang belum digaji.

“Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir,” kata Surya.

Tak hanya itu, kata Surya, hotel dan semua kapalnya juga ikut diblokir oleh jaksa. Dia menuding hal itu dilakukan jaksa untuk menghancurkan perusahaannya.

“Hotel, properti ya, kapal semua diblokir,” kata Surya.

“(Itu dilakukan) mau menghancurkan perusahaan saya!” sahut Surya dengan nada tinggi.

Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602

3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.

Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022. Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp 4,9 trilun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp 99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp 104,1 triliun.

Sumber: Detik. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS