Breaking News

Tahun Depan Honorer Pasti Dihapus, Bagaimana Pegawai Non ASN?

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Tenaga honorer atau Non ASN akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018.

Jika tenaga honorer dihapus, apakah lowongan CPNS akan dibuka?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya masih belum dapat memastikan apakah CPNS akan dibuka. Namun yang pasti dibuka ialah sekolah kedinasan.

“CPNS saya kira masih sama, yakni di sekolah kedinasan di tahun depan ada. Tapi untuk CPNS biasa, kita mesti pemetaan dulu nih,” kata Averrouce, Sabtu (10/9/2022).

Sejalan dengan itu, Averrouce menyampaikan, kini pihaknya tengah melakukan proses pendataan pegawai Non ASN yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Seluruh Pemda, PPPK menyampaikan data-datanya. Seperti ini profilnya, data-datanya ini, itu di profiling, dilihat gambaran besarnya. Nanti (selanjutnya) kita pasti masih ada proses-prosesnya nih. Di 2022 ini kita data dulu,” tambahnya.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, para pejabat daerah atau PPPK juga akan menyerahkan surat pertanggungjawaban mutlak. Dengan demikian, jumlah data tenaga Non ASN ini tidak terus bertambah.

“Jadi semua masih di data. Akan ada surat pertanggungjawaban mutlak dari PPPK. Sehingga, jumlahnya tidak nambah-nambah lagi. Kita minta pendataan Non ASN di instansi pemerintahan,” ungkapnya.

Melalui proses pemetaan ini, Averrouce berharap, ke depannya pihaknya dapat menciptakan sistem yang adil dan sama rata antara seluruh pegawai ASN.

“Kita berharap kebijakan ini bisa menjadi strategi untuk menjadikan ASN yang profesional. Kita ingin menatanya, seperti sistem merit lah. Kita nggak mau pegawai Non ASN kesejahteraannya nggak sama, kita mesti atur. Banyak di daerah-daerah yang masih gajinya nggak sesuai UMR,” tandasnya.

Sumber: Detik. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS