Breaking News

Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Mahasiswa TTU Kembali Turun Jalan

Malaka, MimbarBangsa.co.id — Aliansi Mahasiswa di Kabupaten Timor Tengah Utara yang terdiri dari PMKRI Kefamenanu, GMNI Kefamenanu, IMANSA Kefamenanu, PERMAMORA Kefamenanu, IMAPEN Kefamenanu, IKMA TTS, GEMMA Kefamenanu, KERAMAT Kefamenanu kembali melakukan aksi demonstrasi jilid II di kantor DPRD TTU,  (Jumat 16/09/2022).

Aliansi Mahasiswa menggugat menilai bahwa Pemerintah per tanggal 03 September 2022 telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan dalih APBN Indonesia tahun 2022 tidak akan sanggup menanggung beban subsidi BBM yang ditetapkan pemerintah sebesar 502,4 triliun rupiah (dari pagu awal sebesar 152,5 triliun rupiah).

Menurut pemerintah, hal ini disebabkan karena naiknya harga minyak dunia, melemahnya nilai tukar rupiah, dan melonjaknya konsumsi BBM bersubsidi nasional melebihi ekspektasi yang ditetapkan pemerintah.

Menurut data yang dikeluarkan pemerintah, bila subsidi BBM tahun ini tidak dilakukan penyesuaian maka pemerintah harus menambah suntikan dana subsidi sebesar 198 triliun. Artinya, total anggaran APBN tahun 2022 yang dialokasikan untuk subsidi BBM akan berjumlah sekitar 700 triliun.

Untuk mengurangi beban terhadap APBN tersebut, menurut pemerintah terdapat 3 jalan yang dapat ditempuh. Pertama, menaikkan harga BBM bersubsidi. Kedua, mengendalikan volume konsumsi alias membatasi penggunaan BBM bersubsidi. Ketiga, menambah Dana subsidi Energi tahun ini sebesar 198 triliun. Saat ini pemerintah lebih memilih Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mengurangi subsidi Energi.

Oleh karena itu, Mahasiswa TTU menyoroti kebijakan subsidi BBM selama ini yang dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas. Data menunjukkan sebagian besar konsumsi BBM subsidi 60% dinikmati oleh golongan masyarakat kelas menengah ke atas dari 80% dari total konsumsi BBM subsidi. Untuk golongan masyarakat miskin dan rentan atau 40% terbawah hanya menikmati 20% BBM subsidi.

Mahasiswa TTU juga meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dikarenakan aturan tersebut terlalu umum dan tidak mengatur secara spesifik berkaitan dengan pembatasan pemanfaatan BBM subsidi.

Berdasarkan kajian diatas maka aliansi mahasiswa TTU menyatakan sikap :
1. Menolak Kenaikan Harga BBM sekaligus menolak bantuan sosial dengan skema BLT dan BSU
2. Mendesak Presiden untuk menginstruksikan kepada KPK dan BPK untuk memberantas Mafia BBM di tubuh pertamina sekaligus mendesak DPRD TTU untuk melakukan pengawasan intensif pada rantai distribusi BBM bersubsidi sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
3. Menghimbau DPRD TTU untuk melakukan upaya prefentif dalam mencegah terjadinya black market / penyelundupan BBM di perbatasan RI RDTL.
4. Meminta DPRD TTU untuk menolak kenaikan BBM bersubsidi.

Dalam kesempatan tersebut Apri Amfotis Ketua GMNI cabang Kefamenanu menuturkan bahwa aksi jilid II pada hari ini karena tuntutan yang dibawakan Aliansi Mahasiswa Menggugat sebelumnya tidak diterima dengan baik oleh DPRD TTU, sehingga hari ini kembali turun jalan untuk mendesak pemerintah agar mendukung aspirasi yang dibawakan mahasiswa.

“Selain itu kita juga sesalkan sikap DPRD TTU yang jumlah 30 orang namun tidak ambil sikap sedangkan kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak 03 September 2022, sehingga satu minggu kedepan tidak ada kepastian dari DPRD kita akan kembali dan meminta untuk DPRD hadirkan Pemda TTU untuk RDP menyangkut keresahan masyarakat akibat dampak dari kenaikan BBM padahal kita punya otonomi daerah untuk mengatur daerah kita”, tambah ketua GMNI Kefamenanu tersebut.

Hal senada juga turut disampaikan Pricila Aquilla Bifel, bahwa Seharusnya DPRD sebagai penyerap aspirasi rakyat sudah melakukan pemantauan terhadap masyarakat akibat dari kenaikan BBM ini dan yang sangat disayangkan sikap DPRD yang tidak mampu menjalankan tugasnya sehingga ketika aliansi melakukan aksi disitulah DPRD tidak mampu memberikan kepastian dengan alasan harus melakukan sidang paripurna untuk kemudian dibahas berkaitan dengan tuntutan yang dibawakan oleh Mahasiswa.

Mewakili DPRD TTU Yasintus Lape Naif yang menerima mahasiswa untuk melakukan audiensi menyatakan bahwa DPRD menyepakati tuntutan masa aksi dengan menolak kenaikan BBM bersubsidi namun akan dilalui dengan mekanisme di DPRD sehingga akan dibahas dalam sidang paripurna.
(Nana/NTT)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS