Breaking News

Petrus Wau Kades Bawofanayama Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Gunungsitoli, MimbarBangsa.co.id — Petrus Wau Kepala Desa Bawofanayama, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B, Kota Gunungsitoli terkait Penggelapan dan Penipuan Tahun 2020 yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Pidum Bowo Gulo, S.H., di ruang kerjanya, Jumat, (14/10/2022).

“Terdakwa Petrus Wau telah dilakukan penahanan, saat ini berada di Lapas Gunungsitoli, sejak Selasa (11/10/2022) yang lalu,” ucap Kasi Pidum kepada awak media.

Kasi Pidum menjelaskan, terdakwa akan menjalani sisa hukuman penjara selama 56 hari ke depan sejak dilakukan penahanan kepada terdakwa.

Petrus Wau telah ditahan mulai 21 September 2020, sampai 10 Oktober 2020 dengan status tahanan kota, lalu, diperpanjang kembali penahanannya dari 11 November 2020 sampai 10 Desember 2020 sebagai tahanan rumah.

“Penahanan terakhir 11 Desember 2020 sampai 08 Februari 2021. Sehingga atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan 29/05/2021 Nomor 371/Pid/2021/PT MDN, 3 (tiga) bulan penjara tersisa 56 hari,” ujarnya.

Menanggapi informasi terkait penahanan Kades Bawofanayama, Petrus Wau, Ketua BPD Bawofanayama Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, mengapresiasi langkah Kejari Gunung Sitoli.

“Meskipun lama namun hal itu menandakan bahwa, tidak ada yang kebal hukum di Negara Indonesia ini. Kami apresiasi kejaksaan Gunungsitoli atas eksekusi penahanan yang dilakukan kepada oknum kepala desa tersebut, sekalipun putusan pengadilan tersebut sudah sangat lama, namun tetap dilaksanakan, menandakan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negeri Indonesia tercinta ini,” tutur Ketua BPD Bawofanayama, Iwin Sugiyanto Wau kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (14/10/2022).

Ketua BPD Bawofanayama, Iwin Sugiyanto Wau,sangat berharap agar penanganan terhadap kasus-kasus yang lain yang sedang berjalan dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum yang ada di negeri tanah air tercinta indonesia, sebab masih ada kasus Dana Desa Bawofanayama yang belum terselesaikan di muka hukum sampai sekarang ini.

“Tentu kami berharap supaya kasus-kasus yang lain, dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku, terutama tentang indikasi penyalahgunaan Dana Desa Bawofanayama oleh kepala Desa Bawofanayama TA. 2020 dan TA 2021 yang telah dilaporkan oleh BPD dan masyarakat kepada Inspektorat Nias Selatan, Polres Nias selatan, dan Kejaksaan Kabupaten Nias Selatan. Semoga penegak Hukum dapat bekerja secara profesional,” tandasnya.

Kami berharap kepada penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar memudahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades Fanayama Petrus wau belum bisa dikonfirmasi.

(MNW/001/Red)

Sumber:https://borneoindonesia.com/kades-bawofanayama-petrus-wau-resmi-ditahan-ke-jaksaan-negeri-gunungsitoli/

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS