Breaking News

2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, MA Dinilai Harus Segera Berbenah

Jakarta, MimbarBangsa.co.id —  Mahkamah Agung (MA) didesak berbenah setelah dua Hakim Agung, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, menyandang status tersangka dalam perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi didukung membantu MA bersih-bersih.
“Fenomena ini sungguh sangat memprihatikan. Justru saya mendukung KPK melakukan upaya bersih-bersih di MA,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 14 November 2022.
Seluruh pejabat di MA diminta tidak menghalangi KPK dalam menangani kasus dugaan suap penanganan perkara. Penyelesaian kasus itu demi memperbaiki citra MA.

“Mestinya MA menyambut gembira karena ini dalam rangka memperbaiki citra MA secara substansi. Memang kalau ada borok harus dibersihkan,” ucap Boyamin.

MA diminta mencontoh Polri dalam berbenah. Belakangan ini, Polri tidak segan menyikat jenderal yang bandel untuk pembenahan instansi.

“Seperti polisi yang sedang bersih-bersih, tidak malu mengungkapkan aibnya sendiri. Mahkamah Agung mestinya mengikuti kepolisian untuk bersih-bersih, termasuk tidak malu mengungkapkan aibnya,” tegas Boyamin.

Pembenahan MA juga diminta menyeluruh. Semua pihak yang diduga masih terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara wajib dilibas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.

“Sekarang harus substansi dan menyangkut materiil menyangkut isi, jangan hanya kulit,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, KPK mengamini telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasusnya sama dengan Hakim Agung Sudrajat Dimyati yakni dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA (Galzaba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 November 2022.

KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Ali masih merahasiakan identitas pihak lainnya.

Sumber: Medicom

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS