Breaking News

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pembentukan Badan AD HOC Tingkat PPK dan PPS

Tangerang, MimbarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai mensosialisasikan pembentukan badan AD HOC meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta penggunaan sistem informasi anggota KPU dan Badan AD HOC sebagai bentuk persiapan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agenda sosialisasi berlangsung di Days Hotel & Suites yang langsung di buka ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra Kamis, 3 November 2022.

Adapun terkait sosialisasikan ini pembentukan badan AD HOC kepada KPU tingkat kabupaten dan kota,” kata anggota KPU Provinsi Banten Eka Setia Laksana,SE.MM, terkait dengan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS.

KPU Provinsi Banten telah mensosialisasikan persiapan pembentukan badan AD HOC tingkat kecamatan dan desa di Kota Tangerang, juga akan disosialisasikan ke kota dan kabupaten lainnya di provinsi Banten.

Eka Setia mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan spirit membangun manajemen lembaga penyelenggara pemilu yang bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya yang menjadi salah satu penguatan manajemen badan AD HOC, khususnya PPK dan PPS.

Oleh karena itu, beliau menyatakan bahwa KPU tingkat kabupaten dan kota harus melakukan seleksi yang benar dalam perekrutan anggota PPK dan PPS.

“Seleksi yang profesional dan memiliki kepastian hukum serta literasi digital bagi pelamar,” katanya.

Di samping itu, kata dia, ketika telah terbentuk PPK dan PPS, harus diikutkan dengan peningkatan kualitas SDM, yang berintegritas sebagai agen sosialisasi berbasis kecamatan dan desa.

Anggota badan ad hoc, baik PPK maupun PPS, kata dia, harus tidak berafiliasi dengan partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan.

Pada sambutannya Eka Setia juga mengatakan ” terdapat empat tantangan badan AD HOC pada pemilihan umum dan pilkada pada tahun 2024 meliputi penyusunan daftar pemilih, partisipasi pemilih, dan kampanye pemilu.

Selain itu, pemungutan suara, surat suara, kerumitan dalam memilih/disparitas surat suara tidak sah, serta distribusi logistik pemilihan umum.

“Maka, dibutuhkan ketersediaan SDM badan ad hoc PPK, PPS, dan KPPS yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses dan tahapan dengan baik, terutama mengenai empat tantangan tersebut,” ujarnya.

(D Hia)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS