Breaking News

Niat Hendak Berkencan, Pria di Lubuklinggau Malah Cabuli Anak Kekasihnya

Lubuklinggau, MimbarBangsa.co.id — Seorang pria SS (46), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban tak lain adalah anak kekasihnya.

Aksi pelaku terungkap setelah ibu korban curiga pada noda di celana anaknya. Dia lantas menanyakan hal itu kepada korban, AN (8), untuk menceritakan apa yang terjadi.

Dia kaget bukan main mendengar pengakuan anaknya. Korban diajaknya ke puskesmas untuk diperiksa dan selanjutnya melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengungkapkan, pencabulan terjadi di rumah korban di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis, (10/11) sore. Ketika itu, tersangka mendatangi rumah pacarnya, namun tak ada di tempat.

Kondisi yang sepi dimanfaatkan tersangka berbuat kejahatan. Dia memanggil korban dan memintanya duduk di pangkuan lalu aksi tersebut terjadi.

“Korban bersedia mendekat karena sudah kenal dengan tersangka yang tak lain adalah kekasih ibunya,” ungkap Robi, Senin (21/11).

Puas melampiaskan napsunya, tersangka meminta korban tak mengadu ke ibunya dengan ancaman akan dimarahi. Namun, kejahatan itu terbongkar noda yang tertinggal di celana korban.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan Sabtu kemarin. Dia mengakui sudah mencabuli anak pacarnya,” sambung Robi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti diamankan beberapa helai pakaian korban saat kejadian dan hasil visum.

Sumber: .merdeka.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS