Breaking News

Peraturan Baru Karantina Pendatang Internasional di China

Beijing, MimbarBangsa.co.id — Kewenangan China memotong periode karantina untuk aktor perjalanan internasional tetapi dengan masih tetap mempererat peraturan 0 kasus COVID-19 secara aktif.

Ada 20 peraturan terkini berkaitan pengendalian dan pencegahan wabah COVID-19 yang mulai diterapkan pada Jumat (11/11).

Salah satunya peraturan terkini itu ialah memotong periode karantina untuk pemakai penerbangan internasional yang baru datang di Beijing.

Bila awalnya kehadiran internasional diharuskan jalani karantina terkonsentrasi sepanjang tujuh hari ditambahkan karantina terlihat sepanjang 3 hari (7+3).
Karena itu aktor perjalanan internasional yang datang di China pada Jumat cuma jalani karantina 5+3.

Pemotongan karantina dari 7+3 jadi 5+3 itu berlaku pada kasus contact dekat.

Demikian juga dengan kewajiban test PCR saat sebelum terbang ke China, cukup dilaksanakan sekali dalam 48 jam. Awalnya harus 2x dalam 48 jam.

Peraturan terkini itu dikeluarkan sesudah Komite Masih tetap Agen Politik Partai Komunis China (CPC) melangsungkan tatap muka pada Kamis (10/11).

Dalam tatap muka itu elite partai berkuasa di China itu putuskan penegasan kembali peraturan 0 kasus COVID-19 secara aktif, memprioritaskan penangkalan penyebaran selekasnya untuk sembuhnya kehidupan warga jalan secara produktif, menggiatkan vaksinasi, dan terus meningkatkan riset berkaitan beberapa obat COVID-19.

Pada Kamis di China disampaikan ada 10.535 kasus positif lokal baru.

Kota Guangzhou yang disebut pintu masuk khusus kehadiran internasional di daerah selatan China memberi kontributor paling besar kasus positif, yaitu 2.358 kasus pada Kamis.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS