Breaking News

Bersifat Universal, Pelindungan HAM Tak Pandang Bulu

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Menyambut hari hak asasi manusia (HAM) yang diperingati pada 10 Desember setiap tahunnya, Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyelenggarakan Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia dan Perlindungan terhadap Martabat Manusia, yang dilaksanakan secara hybrid, Sabtu (10/12/2022).

Kesemua narasumber dalam konklusinya sepakat bahwa HAM bersifat universal dan perlindungannya mengikat seluruh manusia tanpa memandang latar belakang apapun, sehingga HAM dapat memastikan bahwa semua manusia dapat hidup secara bermartabat, dihormati, diperlakukan secara baik, dan dianggap bernilai. Dicabut atau tercerabutnya HAM dari manusia dapat membuat seseorang tidak diperlakukan secara bermartabat. Sehingga dibutuhkan juga pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM yang melekat dan secara khusus menjadi tanggung jawab negara dan para penyelenggaranya.

Konferensi internasional ini melibatkan para narasumber yang berasal dari enam negara berbeda termasuk Indonesia yang membedah dan memaparkan keterkaitan erat antara HAM dan martabat manusia, di mana satu sama lain tidak dapat dipisahkan dan membutuhkan perhatian dan perlindungan yang khusus, terutama bagi masyarakat luas dan para pemangku jabatan di setiap negara.

Direktur Program Pascasarjana UKI Bernadetha Nadeak saat memberikan sambutan pembuka menyampaikan, konsep dari martabat manusia menggarisbawahi pentingnya hak asasi manusia dan kewajiban untuk menghormatinya. Dalam hal ini, martabat manusia dipandang sebagai landasan hak asasi manusia.

“Martabat manusia diperjuangkan oleh para pembela hak asasi manusia dan berbagai gerakan sosial untuk menunjukkan pernyataan dan tindakan mereka. Memahami hubungan antara HAM dan martabat manusia memungkinkan kita untuk lebih memahami tentang kemanusiaan dan dinamika kehidupan di dunia tempat dimana kita hidup,” kata Bernadetha Nadeak.

Dalam konferensi internasional ini, para narasumber memaparkan dan mengeksplorasi perspektif yang komprehensif mengenai perlindungan HAM dan martabat manusia masing-masing dengan contoh kasus di beberapa negara, termasuk negara para narasumber masing-masing, juga tema khusus di mana dinamika kemanusiaan berjalan dengan perang melawan kemiskinan global, konflik terhadap diskriminasi, kekerasan, dan tindak ketidakadilan. Kesemua dinamika ini juga dihubungkan dengan sudut pandang agama, filosofis, atau sudut pandang pengalaman dari setiap studi dari para narasumber.

Salah satu narasumber dari UKI, Nelson Simanjuntak memaparkan contoh kasus yang sangat menarik, dimana dirinya menyorot kasus hukum pembunuhan Brigadir J yang sedang peradilannya sedang berlangsung.

“Peristiwa pembunuhan yang jelas sangat tidak manusiawi dan jelas mencederai hak asasi manusia. Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia, dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Dalam hal ini, apa yang sebenarnya melekat pada manusia sejak lahir, yaitu hidup, dirampas oleh orang lain,” papar Nelson.

Karena itu, lanjutnya, melanggar HAM seseorang, sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada orang, kelompok, atau lembaga yang dapat mengolok-olok HAM di Indonesia. Sehingga penegakan HAM di Indonesia menjadi jelas, karena pada dasarnya Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak setiap warga negara.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS