Breaking News

Gusuran SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok Akan Dilaporkan ke Polisi

Depok, MimbarBangsa.co.id – SDN Pondok Cina 1 Kota Depok akan digusur karena lokasinya mau dijadikan masjid raya. Wali Kota Depok dilaporkan ke polisi jika penggusuran tetap dilakukan.

Sebelumnya, penggusuran SDN Pondok Cina 1 Kota Depok yang diawali dengan eksekusi pengosongan aset oleh Satpol PP pada Minggu pagi (11/12/22) menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara siap pasang badan dan mempidanakan Pemkot Depok jika penggusuran tetap dilakukan.

Deolipa Yumara yang diminta sebagai kuasa hukum orang tua murid, siap pasang badan membela nasib para siswa SDN Pondok Cina 1, Depok yang bakal tergusur akibat proyek pembangunan masjid raya.

Deolipa Yumara menilai, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berniat mengalihfungsikan SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Raya, merupakan langkah yang salah dan telah melanggar hak anak. Menurut Deolipa, ini adalah persoalan yang tidak bisa ditoleransi.

“Jadi kita akan buat laporan dugaan tindak pidana. Pertama, kalau dipaksa dilakukan penggusuran tentu yang sakit kan anak-anak, ada kekerasan terhadap mental anak di sini,” katanya.

“Saya akan hajar lewat UU Perlindungan Anak ke polisi. Saya akan laporkan Walikota dan Satpol PP, siapa pun yang akan menggusur sekolah ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP sekaligus anggota DPRD kota Depok, Ikravany Hilman mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok tidak memiliki dasar untuk menggusur SDN Pondok Cina 1.

Menurut Ikra, jika penggusuran dilakukan, maka akan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Depok terkait kasus ini.

“Alasan bahwa disediakan sekolah lain, ini membuktikan pelanggaran yang dilakukan lantaran pembelajaran tidak akan maksimal, itu pertama,” ujar Ikra.

Ikra menambahkan, sepanjang jalan Margonda Raya ada terdapat lebih dari 10 masjid. Sehingga, alasan menggusur untuk membangun masjid sangat tidak mendasar.

“Kalau alasan pemerintah kota menyediakan tempat ibadah untuk warga yang melintas, kenapa tidak merenovasi masjid yang ada dan memberikan plang petunjuk di jalan bahwa ada masjid sekitar 500 meter,” tega Ikra.

“Jadi menurut saya tidak ada kedaruratan rumah ibadah yang sedemikian rupa, sehingga ketika mau membangun masjid harus menggusur sekolah yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang menurut undang-undang pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemkot Depok memerintahkan Satpol PP Kota Depok untuk mengosongkan aset SDN Pondok Cina 1 pada Minggu (11/12/2022) pagi. Upaya tersebut pun mendapat perlawanan dari para orang tua dan elemen masyarakat hingga terjadi ketegangan.

Dialog antara petugas dan orang tua pun dilakukan di lokasi hingga memakan waktu 4 jam lamanya. Tidak memiliki kesepakatan, petugas pun memilih menunda eksekusi dan berencana melakukan dialog kembali oleh orang tua siswa.

 

Sumber: BeritaSatu.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS