Breaking News

Ketua KPK Ungkap Lukas Enembe Pernah Dirawat di RSPAD

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan KPK telah mendapatkan data bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe pernah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Firli merespons soal adanya permintaan dari kuasa hukum Lukas Enembe agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura, karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

“Kami sudah dapat data bahwa Pak Lukas Enembe pernah dirawat di RSPAD,” kata Firli saat jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.

Atas adanya data tersebut, KPK pun mengharapkan Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dan alternatif pengobatan pertama dapat dilakukan di RSPAD.

“Alternatif pertama adalah kami akan pengobatan di RSPAD. Kalaupun harus pengobatan luar negeri maka harus dirujuk oleh RSCM ataupun RSPAD dan didampingi oleh dokter, termasuk juga didampingi oleh penyidik KPK,” ungkap Firli.

Sebelumnya, Firli mengatakan KPK juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) untuk mengecek kondisi kesehatannya.

“Kami sudah diberitahu oleh direktur penyidikan (KPK) bahwa yang bersangkutan memang kondisi sakit. Itulah juga yang membuat kami datang ke sana karena kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu (memang) sakit,” ujarnya.

Saat itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Lukas Enembe.

“Kami pernah menawarkan untuk penyembuhan sakitnya karena ini yang pertama adalah bagaimana kami bisa menyelamatkan jiwa manusia. Setelah jiwa manusia itu selamat, baru kami lakukan proses penegakan hukum. Kami sekarang masih bekerja sama dengan IDI untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” ujar Firli.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11/2022) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

 

Sumber: ANTARA

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS