Breaking News

Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa dengan tuntutan 8 tahun terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kecewa,” jawab Samuel singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/1/2023).

Secara terpisah, pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas mengungkapkan, tuntutan itu tidak sesuai dengan Pasal 340.

“Namun hari ini khususnya tadi jujur saja kecewa ya, sangat kecewa. Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, (hanya) 8 tahun,” kata Martin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikatakan Martin, Putri sudah terbukti dalam fakta persidangan yaitu salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Brigadir J atau merampas nyawanya.

“Itu kan ada pilihan di Pasal 340 diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua atau merampas nyawa Yosua,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Putri Chandrawati dihukum 8 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan dengan pidana selama 8 tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Putri bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS