Breaking News

Dituntut 8 Tahun, Putri Candrawathi Tidak Berkomentar

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, setelah jaksa selesai membacakan amar tuntutan terhadap Putri, ia segera keluar dari ruangan. Saat itu, terlihat bahwa Putri tidak menunjukan ekspresi apapun dan ketika ditanya oleh awak media mengenai tanggapan atas tuntutan 8 tahun itu, Putri tidak berkomentar satu patah kata pun.

Terlihat, Putri segera berjalan menuju pintu keluar dan langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan nomor 69 dan meninggalkan awak media tanpa berkomentar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Putri Candrawathi dihukum 8 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan dengan pidana selama 8 tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023)

Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Putri bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS