Breaking News

Guyon Ketua KPU soal Perbedaan Pilkada dengan Pil KB

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan guyonan soal perbedaan antara pilkada dengan pil keluarga berencana (KB). Guyonan itu disampaikan saat membahas soal isu kepala daerah.

Guyonan itu diutarakan Hasyim dalam Acara Dialog Penguatan Internal Polri bertajuk Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik dan SARA pada Pemilu 2024 di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Mulanya Hasyim menerangkan soal hadis nabi mengenai karakteristik orang munafik. Karakteristik tersebut yakni selalu bohong ketika berbicara, selalu ingkar ketika berjanji, dan selalu berkhianat ketika diberikan amanat.

“Nah mohon maaf sekali, kayaknya di Indonesia itu, mungkin tidak hanya di Indonesia, di mana-mana itu ya karakternya kayak gitu. Janji-janji lalu diingkari,” ujar Hasyim.

“Sehingga ada semboyan atau ada guyonan kan apa beda pil KB dengan pilkada? Kalau pilkada itu kalau jadi lupa, kalau pil KB kalau lupa jadi. Karena itu, kampanyenya ini itu, begitu jadi lupa dengan janji-janji kampanyenya itu,” ungkap Hasyim menambahkan.

Hasyim menegaskan, sudah seharusnya seseorang yang telah diberi amanah untuk tidak berkhianat. Dia lalu mengungkit soal isu boleh tidaknya koruptor terlibat dalam aktivitas politik lagi.

“Kalau pandangan KPU kan begini, salah satu unsur pidana korupsi kan ada unsur penyalahgunaan wewenang. Itu artinya apa? Ada orang dikasih wewenang tapi disalahgunakan. Itu kan artinya orangnya enggak kredibel,” ucap Hasyim.

Oleh sebab itu, Hasyim menilai semestinya para koruptor tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Hal itu karena mereka sudah mengkhianati amanah yang telah diberikan sebelumnya.

“Alhamdulillah untuk tahun ini, sudah dimulai dari pilkada kemarin bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman lima tahun lebih itu enggak boleh nyalon kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu lima tahun,” pungkas Hasyim.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS