Breaking News

Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Dinilai Berbelit-Belit dan Tak Akui Perbuatan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Ricky Rizal. Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Ricky Rizal ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Ricky berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Selain itu, Ricky juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Ricky di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Dikatakan jaksa, perbuatan Ricky mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menjadikan duka yang mendalam bagi keluarga.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Ricky dan Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS