Breaking News

Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Polda Jateng Tetapkan 13 Tersangka

Semarang, MimbarBangsa.co.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Jumat (20/1/2023), telah menetapkan 13 tersangka atas kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sempat berakhir damai beberapa waktu lalu.

Dari ke-13 tersangka tersebut, enam tersangka adalah pelaku pencabulan, yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15). Kemudian, tujuh tersangka lain adalah anggota LSM yang telah melakukan pemeresan terhadap para pelaku agar menyetorkan uang Rp 200 juta.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang.

“Para tersangka ditahan di Mapolres Brebes,” katanya.

Selain menetapkan 13 tersangka, Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota LSM. Salah satu yang diburu adalah residivis kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa di Brebes.

Seperti diberitakan, seorang anak berusia 15 tahun berinisial WD, warga Kabupaten Brebes, diperkosa enam remaja pada Desember 2022. Kasus itu sempat diselesaikan secara damai lewat mediasi salah satu LSM dan pihak desa setempat tanpa melibatkan kepolisian.

Pada kesempatan itu, Irjen Ahmad Luthfi juga meminta warga Jateng yang menjadi korban kekerasan seksual agar berani melapor kepada polisi. Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan kepada korban kekerasan sosial.

Sumber: BeritaSatu.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS