Breaking News

Kasus Suap Alfamidi, Eks Wali Kota Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dihukum 8 tahun 6 bulan pidana penjara atau 8,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait izin pembangunan gerai alfamidi di Ambon.

Tuntutan terhadap Richard itu dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (17/1/2023) kemarin.

“Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Selain pidana pokok, jaksa penuntut KPK juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Richard berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

“Pidana uang pengganti Rp 8 miliar subsider penjara 2 tahun,” kata Ali.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS