Breaking News

Kepala BKKBN Sebut 80 Persen Dispensasi Nikah Gegara Hamil Duluan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan 80 persen dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah.

“Informasi terkait dispensasi nikah ketika dilacak ternyata enggak bisa ditolak lagi, karena 80 persen minta dispensasi kawin (diska) karena sudah hamil duluan,” kata Hasto pada acara dialog daring “Polemik Remaja, Seks Bebas dan Kita” di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Hasto menjelaskan, dispensasi nikah ini di seluruh kota/kabupaten memiliki pola yang sama, yakni karena mayoritas hamil duluan. “BKKBN saat ini sedang memperhatikan fenomena tersebut,” jelasnya.

Menurut Hasto, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata usia dini belum memenuhi standar untuk menikah sesuai Undang-Undang (UU) Perkawinan yang berlaku.

“Artinya, calon penganti masih di bawah umur kisaran 16-17 tahun. Sedangkan berdasarkan UU Pernikahan, usia laki-laki atau perempuan minimal 19 tahun,” tegasnya.

Hasto menuturkan, pernikahan dini ini cenderung terjadi komunitas masyarakat yang berpendidikan rendah dan ekonomi rendah

“Kendati demikian, secara data angka pernikahan dini di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini sebetulnya mengalami penurunan setiap tahun,” tuturnya.

Berdasarkan data BKKBN menunjukkan, perempuan hamil pada usia 15-19 tahun sekitar 22/1.000 untuk data saat ini. Sedangkan pada 10-15 tahun lalu, jumlah perempuan hamil usia 15-19 tahun angkanya mencapai 36/1.000.

“Memang ini sudah mengalami penurunan kalau kita melihat data 10 tahun,” paparnya.

Hasto menjelaskan, masyarakat minta dispensasi nikah karena saat ini usia mereka sekitar 17-18 tahun. Sementara UU Perkawinan sebelumnya memperbolehkan usia tersebut menikah. Sementara pada UU Perkawinan terbaru, usia menikah minimal 19 tahun.

“Sebelumnya, orang mau nikah 17 atau 18 tahun tidak minta dispensasi. Sekarang usia tersebut minta dispensasi sehingga semakin banyak orang minta dispensasi,” pungkasnya.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS