Breaking News

KPK Duga AKBP Bambang Kayun Juga Terima Mobil Mewah

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menduga AKBP Bambang Kayun tak menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 56 miliar. KPK menduga, Bambang Kayun turut menerima suap berupa mobil mewah.

Bambang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Bambang diduga menerima suap dari sosok bernama Emilya Said dan Herwansyah. Keduanya merupakan pihak terlapor dalam kasus pemalsuan surat tersebut yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Tersangka BK (Bambang Kayun), sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Diketahui, KPK menahan AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. KPK menduga Bambang total menerima uang hingga Rp 56 miliar.

Uang tersebut diterima Bambang secara bertahap dari sejumlah pihak lain. Termasuk dari pihak yang berperkara dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang Kayun menerima uang suap secara bertahap. Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp 5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.

Selain itu, Bambang turut diduga menerima uang lagi senilai Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah. KPK juga menduga Bambang menerima uang secara bertahap yang terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak sekitar Rp 50 miliar.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS