Breaking News

KPK Soroti Minimnya Data di Laporan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal minimnya data yang mendukung laporan kasus dugaan suap Ferdy Sambo ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas dasar itu, KPK memutuskan laporan tersebut tidak akan didalami lebih lanjut.

“Dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini belum terpenuhi unsur-unsur (korupsi) itu, sehingga sudah selesai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ali menegaskan, KPK sebetulnya telah mendalami laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo itu. Bahkan, pihak KPK juga sudah meminta keterangan terhadap pihak dari LPSK. KPK berupaya untuk mencari ada tidaknya unsur pidana dari laporan yang disampaikan.

Hanya saja, KPK tidak memperoleh kecukupan bukti. Ditambah lagi, pihak LPSK juga hanya menyebutkan soal amplop, sedangkan isinya tidak diketahui. Oleh sebab itu, penanganan laporan dimaksud kemudian dihentikan.

“Tidak menemukan terkait data-data informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana,” ungkap Ali.

Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) lantaran diduga berusaha menyuap LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam laporannya, Tampak melampirkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada dua amplop coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diserahkan kepada petugas LPSK. Namun, kedua amplop tersebut langsung dikembalikan. “Langsung dikembalikan,” tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS