Breaking News

Pakar Tolak MK Tentukan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Pakar Pemilu Aditya Perdana menilai tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Menurut Aditya, revisi atau penentuan sistem pemilu seharusnya dilakukan oleh DPR.

“Yang jauh lebih tepat dan pas pembahasan revisi terhadap reformasi sistem pemilu (apakah proporsional terbuka atau tertutup) bukan di MK, tetapi di lembaga parlemen atau DPR,” ujar Aditya usai diskusi bertajuk “Proyeksi Keamanan Indonesia 2023” di Hotel Ashley, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Karena itu, kata Aditya, akan bijaksana jika MK memutuskan bahwa penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy atau kebijakan terbuka pembuat undang-undang. Dengan demikian, tutur Aditya, ruang perdebatan mengenai pilihan sistem pemilu akan terbuka lebar.

“Kalau hanya di MK, MK hanya bilang terbuka dan tertutup, selesai, ruangnya terbatas, tetapi skemanya apa, desainnya seperti apa, argumennya apa, itu kan nggak pernah jelas karena itu sifatnya parsial. Sementara kalau kita membahas secara serius (di DPR), maka semua pihak bisa diajak, masyarakat sipil, pemerintah, partai dan kita dari akademisi bisa memberikan opsi-opsi seperti apa,” ungkap Aditya.

Aditya juga khawatir, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 tengah berjalan bisa merepotkan penyelenggara dan peserta pemilu. Pasalnya, penyelenggara dan peserta pemilu pasti sudah melakukan kalkulasi-kalkulasi dengan sistem pemilu yang ada, yakni proporsional terbuka.

“Menurut saya yang paling rumit itu, mereka (penyelenggara pemilu) kan seharusnya hari ini sudah mempunyai perencanaan sangat detail tahun ini harus ngapain saja, sehingga ketika ini berganti atau bergeser tentu mereka harus melakukan perhitungan ulang,” pungkas Aditya.

Saat ini, MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Sementara 8 parpol di parlemen dan PSI tidak mendukung uji materi tersebut karena mereka memilih tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut. Sementara PDIP dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung sistem proporsional tertutup. PBB juga sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Sumber: BeritaSatu.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS