Breaking News

Polisi Dalami Motif Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Surabaya, MimbarBangsa.co.id – Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar, atas dugaan perampokan di rumah wali kota Blitar, langsung dilakukan penahanan, usai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (28/1/2023) dini hari. Sementara itu, polisi masih mendalami motif dan perencanaan perampokan yang sudah dilakukan oleh para tersangka, sejak berada dalam lapas dalam perkara pidana yang lain.

Usai menjalani pemeriksaan sejak jumat sore hingga sabtu dini hari, Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar ini, akhirnya keluar mengenakan baju tahanan. Saman keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Jatanras Polda Jatim, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ditanya awak media soal perkara yang menderanya, Samanhudi enggan menjawab, sementara kuasa hukumnya, Joko Trisno, menegaskan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum. “Masih diperiksa dan masih kooperatif ya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menegaskan akan mendalami motif dan sejauh mana peran mantan wali kota Blitar ini, dalam kasus perampokan rumah Dinas Wali kota Blitar pada Desember lalu.

“Kemudian peristiwa iku diawali dari tahun 2020 berkisar dari bulan Agustus sampai dengan Februari 2021, saat tersangka yang kemarin kita telah lakukan penangkapan, tersangka N dan inisial A itu sama-sama sedang menjalani hukuman pidana di LP salah satu di Jawa Tengah kemudian mereka ketemu, kemudian mereka memberikan informasi selanjutnya oleh saudara oleh saudara tersangka R dan satu tim 5 orang itu kemudian dilakukan tindak pidana curas di bulan Desember 2022 kemarin,” pungkasnya.

Ditanya motif apa pernah ada dendam politik. “Kita masih dalam proses pendalaman,” kata Totok.

Atas perbuatannya Samanhudi yang baru saja menghirup udara bebas, usai menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Kini Samanhudi kembali terancam dibui lagi dan dijerat dengan pasal 365 Junto 56, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS