Breaking News

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pemeran Wanita dalam Video Syur yang Dilaporkan Ketua DPRD PPU

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Polisi segera melimpahkan berkas perkara tersangka dengan inisial FA, perempuan yang dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik yang dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

“Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan video seperti dikutip, Kamis (19/1/2023).

Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci waktu pelimpahan berkas perkara. Begitupun dengan Kejaksaan yang dituju.

Dikatakan Ramadhan, kasus ini ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kasus naik penyidikan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA.

Menurut Ramadhan, FA disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar rupiah. “Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan dengan inisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Laporan itu dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Syahruddin melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar melalui media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

Dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.

FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber dan FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan seperti dilihat Selasa (17/1/2023).

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengonfirmasi penahanan tersebut. Hingga kini ia belum menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menyeret kader Demokrat tersebut.

Sementara itu pengacara FA, Zainul Arifin mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal saat Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu Hotel di Senayan, Jakarta Pusat. “Bahwa klien kami baru mengenal terlapor dari seseorang temannya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.

Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021. Di dalam pertemuan tersebut FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” ucapnya.

FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu. “Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” tutur Zainul.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel. “Tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana,” imbuhnya.

Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh Syahruddin di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022. “Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi. “Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan hukum bagi FA.

Kemudian Zainul menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.

“Akan tetapi, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

 

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS