Breaking News

Sidang Tak Kunjung Tuntas, Penahanan Ferdy Sambo Cs Bakal Diperpanjang?

Jakarta, MimbarBangsa – Rangkaian sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlangsung. Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan, perpanjangan masa penahanan terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa di kasus tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari. “30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Perlu diketahui, perpanjangan masa penahanan sebelumnya juga telah dilakukan. Perpanjangan ini berakhir pada 6 Februari 2023. “Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Djuyamto menerangkan kalau penetapan perpanjangan penahanan dimaksud sudah turun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa penahanan juga bisa diperpanjang jika rangkaian persidangan para terdakwa masih belum tuntas. “Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari) lagi. Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) KUHAP,” ungkap Djuyamto.

Dalam persidangan kasus ini, Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP

Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS