Breaking News

Temuan Perempuan Tewas Tergantung, Pelaku Ternyata Suami, Mertua, dan Ipar

Mataram, MimbarBangsa.co.id  – Teka-teki kematian Pita Suryani (20) perempuan tewas tergantung di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya terungkap. Kematian korban yang sebelumnya dikabarkan gantung diri, ternyata tewas akibat dibunuh suami dibantu mertua dan ipar.

Setelah dilakukan penyelidikan secara marathon dan hasil autopsi, tim penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan titik terang terkait tewasnya Pita Suryani. Polisi telah menetapkan suami korban, berinisial MR (20), mertua berinisial SH (45) dan iparnya berinisial S (20).

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah menghabisi nyawa istrinya. Kepada polisi, MR mengaku lantaran kesal dengan sikap istrinya yang tidak memperdulikannya, sehingga ia dan ibu dan adiknya merencanakan pembunuhan tersebut.

“Dari pengakuan suami, mertua dan ipar korban, ia nekat melakukan pembunuhan karena korban tidak pernah mau menuruti perintah suaminya. Mereka kesal dan merencanakan hari minggu pembunuhan ini,” ungkap Iptu Redho Rizki/Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Rabu (4/1/2023)

Lebih lanjut Rizki menegaskan, puncak kekesalan para pelaku ketika sang istri pulang ke rumah orang tuanya setelah sempat cekcok dan saat dijemput sang istri menolak untuk kembali ke rumah suaminya.

“Pelaku MR ini sengaja mencari keributan di rumah dengan meminta istrinya untuk membuatkan kopi dan pelaku ini tahu istrinya akan menolak dan terjadi keributan, pada saat keributan MR melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban,” ujarnya

Setelah melakukan pemukulan, korban akhirnya terjatuh hingga pelaku MR melakukan pencekikan leher istrinya dan meminta bantuan kepada kakaknya berinisial S untuk menahan kaki korban.

“Pelaku ini mencekik leher korban, setelah itu meminta bantuan kakaknya, setelah masuk pelaku S menahan kaki korban, melihat tali warna putih, dan pelaku S mengikat kaki korban,” jelasnya

Begitu korban sudah tidak bernyawa, kemudian kedua pelaku memanggil ibunya untuk mengambil tali, kemudian mengikat leher istrinya dan menggantungnya di dalam kamar.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS