Breaking News

Tertangkap Lagi, Revaldo Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Aktor Revaldo kembali ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan dan penggunaan narkotika di kediamannya di salah satu apartemen di Jakarta Pusat pada Senin (9/1/2023) pada pukul 04.30 WIB. Meski telah dua kali tertangkap narkoba, Revaldo rasanya tidak kapok dan kembali mengulangi kesalahannya.

Sehingga polisi akan menjerat Revaldo dengan pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya pada media, Rabu (11/1/2023).

“Kita akan kenakan Pasal berlapis kepada yang bersangkutan yakni pelanggaran Pasal 111 dan 112 tentang narkotika,” terang Mukti Juharsa.

Adapun bunyi kedua pasal tersebut: Tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Revaldo sendiri menyebut narkotika yang digunakan dan disimpannya itu berasal dari dua orang bernama Tia dan Guntur.

“Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial T. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial G,” ujar Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Endra Zulfan saat dihubungi media.

Zulfan juga menerangkan tak hanya menyita barang bukti narkoba di apartemennya di kawasan Jakarta Pusat itu, Polisi juga akhirnya berhasil mengungkap lokasi penyimpanan narkotika lain di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono, ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam. Untuk sementara yang bersangkutan kita tahan di Polda Metro Jaya untuk pengembangan jaringan yang lebih luas,” katanya.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS