Breaking News

Utang Pemerintah Rp 7.733,99 Triliun, Ketua Banggar DPR: Masih Aman

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan jumlah utang pemerintah hingga Desember 2022 yang mencapai Rp 7.733,99 triliun atau setara 39,57 persen produk domestik bruto atau PDB, tidak melanggar undang-undang dan masih aman. Jumlah tersebut, kata Said, jauh di bawah batas maksimal utang pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen dari PDB.

“Saat ini posisi utang pemerintah sebesar 39,57 persen PDB, artinya masih jauh di bawah ketentuan undang undang, sehingga tidak ada norma peraturan perundang undangan yang dilanggar oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan utang,” ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).

Said mengatakan, jika dibandingkan dengan negara lain yang sepadan dengan Indonesia, jumlah utang pemerintah saat ini, jauh lebih rendah rasionya dari PDB negara-negara tersebut. Dia mencontohkan, rasio utang India mencapai 89,26 persen dari PDB India, lalu Malaysia 63,3 persen, Filipina 60,4 persen, Afrika Selatan 69,9 persen, Thailand 59,6 persen, dan Vietnam 39,6 persen.

Bahkan, kata Said, rasio utang Indonesia jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Dia menyebutkan, rasio utang Tiongkok terhadap PDB mereka 71,5 persen, kawasan Eropa 95,6 persen, Finlandia 72,4 persen, Perancis 113 persen, Jerman 69,3 persen, Inggris 97,4 persen, Amerika Serikat (AS) 137 persen, Jepang 262 persen, Singapura 160 persen.

“Kebijakan utang dari sejumlah negara-negara lain tersebut ditempuh secara agresif sebagai pilihan untuk memperbesar ruang fiskal mereka, agar porsi belanja produktif pemerintah kian besar untuk melaksanakan pembangunan. Hal ini telah menjadi praktik umum di berbagai negara,” jelas Said.

Said juga mengungkapkan, penilaian lembaga-lembaga kredibel internasional menunjukkan posisi utang Indonesia masih stabil. Lembaga Pemeringkat Kredit Fitch Ratings dan Standard & Poor’s (S&P), kata Said memberikan penilaian terhadap utang pemerintah pada posisi BBB outlook stable.

Penilaian lebih baik diberikan oleh lembaga Rating & Investment (R&I) dan Japan Credit Rating Agency (JCR) di level BBB+ outlook stable, sementara Moody’s memberikan penilaian Baa2 outlook stable.

“Penilaian lembaga-lembaga kredibel internasional tersebut menjelaskan bahwa utang pemerintah di level moderat. Penilaian ini menjelaskan bahwa kebijakan utang pemerintah tidak ugal-ugalan seperti prasangka buruk oposisi dan kalangan manula post power syndrome yang mendistorsi informasi ke rakyat,” pungkas Said.

Berdasarkan laporan pemerintah melalui APBN 2022, jumlah utang pemerintah hingga Desember 2022 mencapai Rp 7.733,99 triliun setara 39,57 persen PDB. Meskipun dari sisi jumlah utang pemerintah lebih besar dibanding Desember 2021, yakni berjumlah Rp 6.908,87 triliun, namun rasio utang terhadap PDB pada tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yakni 40,74 persen dari PDB.

Keseluruhan utang pemerintah hingga Desember 2022 terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 6.846,89 triliun atau 88,53 persen dari total utang pemerintah, sisanya berupa pinjaman sebesar Rp 887,10 triliun atau 11,47 persen.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS