Breaking News

Venna Melinda Curhat ke Hotman Paris: Kok Belum Ada Penahanan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Artis yang juga mantan anggota DPR Venna Melinda menyampaikan curahan hati atau curhat tentang apa yang tengah dialaminya kepada Hotman Paris Hutapea.

Berbicara melalui sambungan telepon dengan Hotman Paris, Venna Melinda mengaku kecewa terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkannya ke polisi.

Curhatan Venna Melinda itu diungkap Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram-nya, Selasa (10/1/2023). Dalam video singkat yang diunggah di akun Instagram-nya, Hotman Paris mengungkapkan bahwa Venna Melinda meneleponnya untuk meminta bantuan sebagai kuasa hukum.

Menurut Hotman Paris, Venna Melinda mengaku kecewa dengan penanganan kasusnya itu. Pasalnya, meski sudah ada bukti-bukti terkait luka yang dideritanya, hingga pagi ini belum ada penahanan terhadap Ferry Irawan.

Seperti diketahui, semula Venna Melinda melaporkan kasus KDRT itu ke Polres Kediri, Jawa Timur. Laporan ke Polres Kediri itu lantaran peristiwa kekerasan yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Dirmanto mengatakan, Venna Melinda kemudian meminta kasusnya itu langsung ditangani Polda Jatim. Hingga kini, ujar Dirmanto, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

“Dia (Venna Melinda, Red) kecewa karena dengan bukti derita yang dialami kenapa belum ada penahanan. Itu Vena mengeluh kepada saya,” tutur Hotman Paris.

Hotman Paris juga meminta Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto memberikan perhatian khusus terhadap kasus Venna Melinda ini. Apalagi, ujarnya, kasus KDRT yang dialami Venna Melinda telah menjadi perhatiann publik.

“Bapak Kapolda mohon berikan atensi terhadap kasus ini karena menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Venna Melinda mengatakan kepada Hotman Paris bahwa dirinya masih lemas di rumah sakit. Mantan Putri Indonesia itu juga mengaku merasakan sakit di tulang rusuknya

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS