Breaking News

Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Brigadir J, Irfan Widyanto: Risiko Tugas

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Irfan Widyanto langsung angkat bicara atas vonis hukuman 10 bulan penjara terhadapnya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menilai, vonis itu adalah salah satu dari risiko tugas sebagai anggota Polri.

“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas,” kata Irfan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

Tidak lupa, Irfan berharap masih bisa bertahan di institusi Polri. Sidang etik terhadapnya diharapkan dapat memutuskan Irfan tetap mengabdi di Polri.

“Saya berharap bisa kembali ke Polri. (Sidang etik) ingin tetap di Polri,” tutur Irfan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara selama 10 bulan,” kata hakim PN Jaksel dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Irfan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.

Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Irfan semestinya tahu lebih banyak soal tugas dan kewenangannya dalam penyidikan serta dalam mengurus barang yang punya kaitan dengan kasus pidana. Dia seharusnya menjadi contoh bagi penyidik polisi lainnya, namun malah bertindak menyalahi aturan.

Sementara yang meringankan yakni Irfan sudah mengabdi ke negara, menerima prestasi, serta punya kinerja yang baik. Irfan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Selain itu, Irfan bersikap sopan, masih muda, juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.

Irfan juga dituntut membayar denda Rp 10 juta atas perbuatannya. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS