Breaking News

Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Pakai Seragam Polri Lengkap

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar hari ini, Rabu (22/2/2023). Dalam menghadapi sidang etik tersebut, Bharada E memakai seragam Polri lengkap.

Dari pantauan Beritasatu.com di lokasi, terlihat Bharada E mengenakan seragam Polri serta celana warna hitam. Dia juga mengenakan topi baret warna hitam.

Tampak juga sejumlah personel Provos mengawal Bharada E menuju ruang sidang. Selanjutnya, awak media di lokasi menanti perkembangan dari sidang etik tersebut.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan dalam sidang etik Bharada E, akan dihadirkan delapan saksi.

Ahmad menjelaskan, sidang etik Bharada E akan dijalankan oleh satu ketua sidang, satu wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang. Hanya saja, dia belum menerangkan soal identitas ketiganya yang akan memimpin sidang etik tersebut.

Ahmad membenarkan, sidang etik Bharada E juga dihadiri oleh Ketua Kompolnas Benny Mamoto serta anggota Kompolnas Poengky Indarti. Dia memastikan, publik akan diberitahu hasil dari sidang etik dimaksud.

“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” tutur Ahmad.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS