Breaking News

Mahfud MD Sebut TPPU di Bea Cukai Capai Rp 187 T, Modus Impor Emas Batangan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencapai Rp 187 triliun. Menurut Mahfud, modus pencucian uangnya dengan cara impor emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tetapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” ujar Mahfud saat rapat kerja dengan Komisi III DPR soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kemenkeu di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Bea Cukai, kata Mahfud, beralasan bahwa impor tersebut merupakan emas murni, bukan batangan. Padahal, tutur dia, emas batangan tersebut dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

“Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa,” tandas Mahfud

Menurut Mahfud, dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Maret 2023, setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, kata dia, PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2017.

“Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tetapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” ungkap dia.

Pada kesempatan, Mahfud juga menjelaskan asal-usul transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebesar Rp 35 triliun merupakan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan. Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun (3,3T), yang benar Rp 35 triliun,” beber dia.

Kemudian transaksi keuangan janggal yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Lalu, kata Mahfud, terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya senilai Rp 261 triliun.

“Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix,” pungkas Mahfud.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS