Breaking News

Dana Desa Dapat Digunakan Untuk Bedah Rumah

Jakarta, BeritaDesa.id Pada Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat tersebut. Hal ini sejalan dengan apa yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT dalam Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Meskipun BLT Dana Desa di tahun 2023, juga masih ada. Namun BLT bukan lagi diarahkan untuk penanganan Covid19, melainkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan persentase maksimal 25% (dua puluh lima persen). Adapun kabar baik dengan adanya prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 ini adalah, warga desa dengan status ekonomi miskin dengan kondisi tempat tinggal tidak layak untuk di huni dan sehat bisa memperoleh bantuan biaya untuk perbaikan rumah melalui dana desa 2023 tersebut. Dengan skema bantuan yang diberikan, sebesar maksimal Rp10 juta dalam bentuk material atau bahan bangunan dan (bukan untuk upah tenaga kerja).

Seperti apa yang telah direncanakan oleh Pemerintahan Desa Bumirestu, Lampung bahwa tahun depan akan digulirkan program bedah rumah yang sifatnya hanya stimulan. Bantuan ini akan diberikan kepada lima kepala keluarga yang memiliki ekonominya kurang atau warga tidak mampu, dengan status masih menunggu PerBup untuk petunjuk teknisnya.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan untuk dapat memenuhi bantuan biayan perbaikan rumah ini, yaitu:

Pertama : tentu bertempat tinggal di wilayah desa tersebut,

Kedua : penerimaannya tentu harus diputuskan lebih dulu melalui musyawarah desa, dan

Ketiga : atau terakhir, setelah disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.

Keempat : kepala desa perlu menetapkan dalam Keputusan kepala desa tentang penerima bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat itu.

 

Asl!

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS