Breaking News

Kemendag Siap Bayar Utang Minyak Goreng ke Aprindo

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap membayar utang pembayaran rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Saat ini, Kemendag masih menunggu hasil kesimpulan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada Aprindo.

Dikutip dari Antara, Jumat (28/4/2023), Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag.

Namun, penyelesaian dari surveyor independen melebihi batas waktunya sehingga waktu itu gagal lelang karena penunjukan surveyor harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu, sehingga harus dilelang ulang.

Isy menyampaikan, masalah rafaksi minyak goreng memerlukan pendapat hukum dari Kejagung, terlebih pada proses verifikasi pendistribusian yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Aprindo.

Kemendag siap melakukan pertemuan secara formal dengan Aprindo guna membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. Sebelumnya, Kemendag telah menjadwalkan pertemuan dengan Aprindo, namun hal ini gagal terwujud lantaran terhambat oleh libur Lebaran.

“Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp 344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan minyak goreng. Mudah-mudahan awal minggu depan ini,” kata Isy.

Sebelumnya, Kemendag telah menjadwalkan pertemuan dengan Aprindo, namun hal ini gagal terwujud lantaran terhambat oleh libur Lebaran.

Aprindo berencana menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel miliknya, apabila utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar belum dibayarkan. Angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS