Breaking News

Soal Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: Jangan Buat Gaduh

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Presiden Joko Widodo meminta agar pencopotan Direktur Penyelidikan (Dirlid) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Presiden juga meminta agar pencopotan ini tidak membuat masyarakat gaduh.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Presiden menegaskan, tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya masing-masing. Karena itu, ia meminta agar proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya, jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyatakan surat perintah penugasan dirinya sebagai Dirlid KPK dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya juga mengatakan tidak mendapatkan informasi apapun terkait rencana pemberhentian dari KPK.

“Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK. Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan, selesai tidak dari KPK juga tidak ada,” ucap Brigjen Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Sementara itu, pihak KPK menegaskan pencopotan Brigjen Endar Priantoro bukan merupakan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri semata, melainkan telah disepakati oleh lima pimpinan KPK.

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid (Direktur Penyelidikan) KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Ali menyebutkan, keputusan pemberhentian Endar diambil karena masa penugasannya tuntas per 31 Maret 2023. KPK di sisi lain juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar di KPK.

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” tegasnya.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS