Breaking News

Atase Polri Harus Layani WNI dengan Baik Guna Cegah Kasus TPPO

Jakarta, MimbarBAngsa.co.id – Atase Kepolisian maupun Staf Teknis Kepolisian untuk memberikan pelayanan kepolisian terbaik kepada para WNI maupun pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai negara. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Jatinter Sekretariat NCB Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Audie Latuheru pada Rabu (17/5/2023).

Hal tersebut perintah dari Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kemudian warga negara Indonesia (WNI) dan PMI diminta untuk tidak segan melaporkan kepada Atase Kepolisian apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di luar negeri tempat mereka berkerja atau tinggal.

“Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Atase dan Staf Teknis Polri pada Perwakilan RI di Luar Negeri. Lapornya ke KBRI,” kata Audie seperti dikutip Rabu (17/5/2023).

Dikatakan Audie, Atase Polri ada sebanyak 11 dan enam staf teknis Polri yang tersebar di beberapa negara dan siap untuk memberikan pelayanan terbaik. Maka dari itu para WNI atau PMI jangan segan untuk memberikan informasi apabila ada indikasi kasus TPPO.

“Memang tidak semua negara ada Atpol (Atase Kepolisian) kita. Tapi setidaknya, di negara-negara potensi itu akan menjadi tempat kerja warga negara kita, itu ada Atpol kita. Sama waktu penanganan kasus kemarin, kita berangkat langsung sama Atase Polri di Bangkok,” ucapnya.

Lebih lanjut Audie mengungkapkan, langkah Divisi Hubinter Polri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas isu TPPO dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Baju, Nusa Tenggara Timur (NTT). Divisi Hubinter Polri tentu tidak keluar dari aturan main yang berlaku sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2020.

“Kita hanya meningkatkan sesuai perintah Pak Kadiv Hubinter, meningkatkan pelayanan kepolisian di daerah-daerah dimana ada staf teknis kita dan atase kepolisian kita. Kita akan memanfaatkan jaringan interpol maupun jaringan kepolisian di negara-negara untuk membantu warga negara Indonesia,” imbuhnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Keduanya ditangkap di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat.

“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Selasa tanggal 9 Mei 2023 pukul 21.45 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/5/2023).

Dikatakan Djuhandhani, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau, Bekasi dan di kediaman milik tersangka Anita di Apartemen Springlake Sumarecon,” ucapnya.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS