Breaking News

Dewas KPK Mulai Klarifikasi Laporan Dokumen Penyelidikan Bocor

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mulai memproses laporan mengenai dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM bocor. Saat ini Dewas KPK akan fokus melakukan klarifikasi.

“Seminggu ini Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Syamsuddin belum membeberkan soal siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK. Namun demikian, dia menyampaikan pihaknya mulai memproses laporan dimaksud siang hari ini.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menerangkan, ada sejumlah kalangan dari internal KPK yang akan dimintai klarifikasi. Dua di antaranya yakni penyelidik dan penyidik.

Terkait polemik dimaksud, Brigjen Endar Priantoro sebelumnya meminta Dewas KPK segera tuntaskan laporan dugaan dokumen penyelidikan bocor terhadap Kementerian ESDM. Endar selaku salah satu pelapor dugaan itu diketahui belum dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait persoalan dimaksud.

“Justru ini saya menginginkan, mengharapkan ayo lah kita transparan semuanya agar pengaduan yang saya lakukan juga ditindaklanjuti semuanya,” ungkap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Namun demikian, Endar tidak merespons lebih lanjut saat ditanya soal penilaiannya mengenai penanganan laporan dimaksud oleh Dewas KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses yang ada ke Dewas KPK.

“Saya belum tahu, tapi tindaklanjutnya masih belum, klarifikasinya belum, apa lagi yang lain. Nanti silakan tanya ke Dewas,” tutur Endar.

Diketahui, Brigjen Endar ikut melaporkan dugaan dokumen penyelidikan bocor ke Dewas KPK. Dugaan itu sebelumnya juga telah dilaporkan koalisi masyarakat sipil serta tiga mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Sitomorang, serta Bambang Widjojanto.

“Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas,” ungkap Endar, Selasa (11/4/2023).

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS